Ini salah satu kenyataan hidup bagi banyak anak-anak Indonesia, Syaris brnasih baik karena ada keluarga yang mau merawatnya. Tapi bagaimana dengan nasib ribuan Syarif lainnya? ….(Lucya Coil)
Syaris Nasution (13)
memang tertangkap tangan saat membawa timah pemberat jaring curian yang
harganya Rp 300.000. Akan tetapi, haruskah proses hukum atas anak di
bawah umur itu mengabaikan haknya untuk didampingi pembela? Majelis
hakim akhirnya memang membebaskannya, tetapi siapa peduli masa
depannya?
Bocah-bocah tak beralas kaki dengan seragam sekolah kumal menyambut
Syaris Nasution (13) saat ia kembali ke kampungnya di Sei Baru Hulu,
Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara,
27 Februari lalu. Akan tetapi, Syaris tak menampakkan kegembiraan.
Wajahnya dingin, tanpa ekspresi.
Apalagi sewaktu mendapati rumahnya, rumah petak kayu, tertutup
rapat. Tak ada orang di rumah. Tetangga Syaris mengatakan, ayahnya
pagi-pagi sudah pergi. Ibu dan empat adiknya sudah sebulan pergi ke
rumah kerabatnya di desa lain. Ibunya selalu pergi jika ayahnya yang
sakit jiwa itu kampuh penyakitnya.
Mencuri timah
Dua bulan lalu, tepatnya 19 Desember 2006, Syaris, bocah yang putus
sekolah saat kelas III SD 116914 Sei Baru itu, tertangkap tangan oleh
polisi Sektor Panai Hilir membawa 8,4 kilogram timah pemberat jaring
senilai Rp 300.000-an. Timah itu dicuri dari jaring milik Saloh,
seorang tauke nelayan di Sungai Berombang, Panai Hilir.
Ia dibebaskan hakim dari tahanan LP kelas 2A Lobusona, Rantau Prapat
karena saat penyidikan berlangsung, Syaris tidak didampingi siapa pun,
apalagi penasihat hukum. Padahal, ia ditahan sejak tertangkap tangan.
Hakim menilai, jaksa telah lalai dan tidak cermat dalam menyusun
surat dakwaan, sehingga surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Hakim mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 3 tahun 1997
pasal 51 (1), dan KUHAP pasal 56 ayat (1).
Sebelum tertangkap, Syaris telah menjual timah yang didapat dari
temannya M Nur dan Syukur. Ia mendapat bagi hasil Rp 100.000, yang
kemudian ia belikan celana, baju, dan nasi goreng yang langsung
disantapnya.
Berhasil menjualkan timah, Syaris kemudian disuruh M Nur dan Syukur
yang kini masih dicari polisi untuk mengambil timah yang sudah di dalam
karung di belakang Hotel Sei Berombang. Saat membawa timah itulah
Syaris ditangkap polisi.
Tak ada siapa pun yang menemani anak pertama dari lima bersaudara
itu saat menjalani proses hukum. Bahkan, hingga Syaris disidang di
pengadilan.
Ia baru menjadi perhatian dua pekan lalu, ketika terpekur sendirian
menunggu giliran sidang di PN Rantau Prapat. Sejumlah aktivis curiga
karena Syaris mengenakan celana seragam sekolah berwarna merah. Saat
ditanya, ia mengaku sendirian.
Terimpit kemiskinan
"Macam mana anak itu, kemiskinanlah yang membuatnya seperti itu,"
kata salah satu mantan gurunya saat ditemui berkait dengan latar
belakang Syaris. Kemiskinan itu juga yang membuat pertumbuhan bocah itu
tak lagi diperhatikan oleh keluarga dan para tetangga yang kebanyakan
juga miskin.
Kemiskinan juga yang menyebabkan Syaris, dan juga banyak bocah lain
di Sei Baru Hilir terpaksa putus sekolah. Data di sekolah menunjukkan,
setidaknya, 20 persen anak-anak di kawasan itu putus sekolah.
Salah satu alasannya adalah karena tanpa sekolah pun mereka sudah
bisa mendapat penghasilan sendiri. Antara lain dengan menjadi buruh
pembelah ikan asin. Upah mereka Rp 300 hingga Rp 500 per kg ikan asin.
Daripada bersekolah, anak-anak lebih baik bekerja mendapat uang.
Pemikiran itu masih banyak terjadi pada masyarakat setempat. Anak
perempuan yang sudah lulus lebih apes. Satu tahun setelah lulus ia akan
dikawinkan.
Masyarakat Sei Baru kebanyakan bekerja sebagai buruh nelayan. Syaris
Jamrah Lubis, tetangga Syaris mengatakan, jika sedang tidak kambuh,
ayah Syaris mampu bekerja sebagai nelayan. Namun jika "sakit" nya
kambuh, ia hanya marah-marah dan membuat istrinya pergi dari rumah.
Rumah yang ditinggali Syaris bersama kedua orangtua dan empat
adiknya hanyalah sebuah kamar berukuran sekitar 3 x 5 meter yang diberi
sekat. Bagian depan digelari tikar, dan bagian belakang tempat memasak
dan cuci piring.
Tak ada barang berharga di rumah petak itu. Perabot yang terlihat
hanya lemari kayu tua, ember, dan piring kotor. Seonggok kangkung
berada di ember.
Petak yang ditempati keluarga itu adalah rumah dinas guru SD 112217
Sei Baru Hulu yang tidak terpakai lagi, lalu dipinjampakaikan. Rumah
kayu itu dibagi dalam tiga petak. Petak pertama dihuni Rita (18)
bersama suaminya. Perempuan muda yang masih mirip bocah itu telah
memiliki satu anak.
Petak kedua dihuni keluarga Syaris, ayah ibunya berikut empat adiknya. Petak ketiga dihuni sebuah keluarga muda.
Para tetangga Syaris bercerita, Syaris terkenal bandel. Akan tetapi,
mencuri timah adalah hal yang biasa bagi anak-anak di kawasan itu.
Perilaku ini tumbuh subur karena masih ada penadah di kawasan Sei
Berombang, sekitar 3 kilometer dari rumah Syaris.
Karena liputan media, kasus Syaris diperhatikan banyak orang. Para
mantan guru Syaris pun ikut diperiksa. Kasus ini pun telah membuat
seorang Kepala Unit Reserse Kriminal dicopot.
"Pengalaman ini memberi banyak pelajaran bagi kami. Hak anak harus
diperhatikan," kata Kepala Satreskrim Polres Labuhan Batu Ajun
Komisaris Jungjung Siregar.
Meskipun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Aditya Warman menyatakan tidak puas atas putusan hakim.
Syaris memang bernasib buram, tetapi secercah harapan kini
terbersit. Sebab, pemberitaan yang gencar di media berhasil mengetuk
hati sebuah keluarga di Rantau Prapat yang akan merawatnya.
Meski demikian, wajah hukum kita yang coreng moreng tetap menyisakan
pertanyaan. Apakah hukum tidak berpihak pada si miskin seperti Syaris?
Source: KOMPAS Online (KCM)